Pengertian
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pengendalian
pemanfaatan ruang harus dilakukan secara optimal agar pemanfaatan ruang sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah yang telah disusun. Optimalisasi pemanfaatan
ruang diperlukan guna menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi kawasan.
Selain itu agar tidak terjadi konflik antara sektor lingkungan dan ekonomi. Menurut
Sumarmi (2012:37) pengendalian dilakukan melalui dua cara yaitu pengawasan dan
penertiban. Pengawasan dilakukan guna menjaga kesesuaian fungsi ruang,
sedangkan penertiban dilakukan dalam bentuk tindak pengamanan dalam rangka
mewujudkan rencana tata ruang. Bentuk pengawasan mencakup pelaporan,
pemantauan, dan evaluasi; sedangkan bentuk penertiban mengenai pengenaan sanksi
(administrasi, perdata dan pidana) sesuai dengan peraturan perUndang-undangan
yang berlaku. Khusus untuk wilayah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
pengendalian pemanfaatan ruang juga mencakup mekanisme perizinan.
Pengendalian
pemanfaatan ruang berkaitan pula dengan pengkajian aspek kualitas lingkungan
alam, lingkungan sosial budaya dan lingkungan buatan yang terjadi di lapangan
akibat pelaksanaan rencana. Hasil pengkajian ini menjadi salah satu bahan
evaluasi untuk menilai pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata
ruang. Evaluasi ini penting, karena fakta di lapangan merupakan umpan balik untuk
menyempurnakan rencana di masa masa mendatang dan pelaksanaan pembangunan
sektoral dan daerah lebih lanjut (Sumarmi 2012:37-38).
Rencana
tata ruang yang dibuat setiap wilayah merupakan acuan baku untuk penggunaan
ruang wilayah, maka diharapkan berbagai kegiatan yang menggunakan sumberdaya
alam dapat diatur alokasi pemanfaatan ruangnya secara jelas dan detail. Dengan
adanya perencanaan yang jelas maka kawasan lindung dapat menjalankan fungsi
sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment